Hallo kawan.... semoga pagi ini ceria ya.....
Pagi-pagi coba kami tampilkan sebuah artikel yang secara khusus
mengangkat tema gagal move on yang membuat kondisi hidup tidak ada
perkembangannya dari waktu ke waktu.
Hal diatas ternyata sangat
mudah dijumpai di kalangan masyarakat, banyak orang disekitar kita yang
menginginkan sebuah perkembangan dalam kehidupannya namun mereka enggan
melakukan hal yang bisa menuju ke arah perubahan
Pengen income
bulanannya naik, tapi ngak mau mencoba mendatangkan income tambahan,
pengen naik pangkat di kantor tapi kerjanya ogah-ogahan, pengen upahnya
naik tapi skill kemampuannya ngak pernah nambah, pengen punya mobil
namun pengeluarannya tetap boros, pengen nabung beli rumah tapi ngak
bisa ngerem kebiasaan konsumtif, pengen jualannya laris tapi pelit untuk
mengeluarkan biaya promosi dan sebagainya.
Zona aman atau zona
nyaman itu adalah situasi dimana seseorang ngak mau move on walaupun di
otak mereka isinya banyak hal yang isinya berbagai hal yang positif.
Biasanya type orang seperti ini terjangkit penyakit malas, takut gagal,
takut rugi, takut mencoba, ngak pede berlebihan, suka menganalisa saja
tanpa berani mencoba, suka mengkritik orang, gampang tersinggung, cepat
marah, pendendam.
Walaupun sudah membaca setumpuk buku motivasi,
ikut seminar sana-sini, namun kalau dorongan dari dalam hati mereka
tidak ada, maka percuma saja, orang gagal move on telah menciptakan "
penjara " nya sendiri, penjara dengan besi beton yang besar-besar,
tembok kokoh menjulang tinggi, pengamanan super sehingga apapun yang
sifatnya mengganggu zona nyaman mereka pasti akan mental
Lingkungan yang kondusif untuk move on pun bisa-bisa mental dan malah
memperkuat " penjara " zona nyaman, karena dari dalam diri orang gagal
move on sudah memberikan pertentangan. Orang tua sudah memberikan doa
restu, rekan kerja memberikan semangat, teman dekat memberi motivasi,
semuanya bisa mental kalau tidak ada celah pintu masuk.
Kalau
benar-benar sudah masuk kategori " super nyaman " maka ilmu kepepetpun
ngak mempan, income yang selalu pas-pas an pun tidak akan menjadi pemicu
mereka untuk move on mendapatkan income lebih.
Apalagi kalau
ketemu posisi, kehidupan sehari-hari sudah bergelimang harta, lingkungan
pun kurang mendukung maka kondisi gagal move on ini pun sungguh menjadi
situasi yang mengkhawatirkan.
Biasanya ilmu kepepet itu baru
berfungsi bagi mereka yang benar-benar sudah tersadar dan ada dorongan
dari dalam diri untuk move on memperbaiki taraf kehidupan mereka.
Solusinya.... ya mau ngak mau dari dalam diri mereka harus benar-benar
sadar, ibarat pecandu narkoba, perokok, peminum minuman keras, penjudi,
kalau memang tidak ada niat dari dalam diri mereka, tentu saja
aktivitasnya akan terus dilakukan, kalau mereka sudah sadar makan
pelan-pelan mereka akan melepaskan aktivitas mereka dan mencoba situasi
baru.
Rejeki, masa depan, kesuksesan, kebahagiaan seseorang
memang rahasia Tuhan, namun secara nalar normal saja, siapapun yang
mengupayakan sepenuhnya untuk perbaikan kehidupannya maka Tuhan akan
selalu berikan jalan keluar serta solusi dan siapapun yang gagal move
on, Tuhan pun enggan memberikan jalan keluar.
Yang menentukan kesuksesan hidup kamu ya kamu sendiri,
Yang bisa memantik semangat sukses ya kamu sendiri
Yang bisa membangun kebahagiaan ya kamu sendiri
Salam move on ya...Tetap semangat, tetap smart
Jual Celana Jeans Ukuran Besar
FOR ORDER : 02151337611 / 085714417154 /BBM : 327eafd5
Jumat, 28 Agustus 2015
Jumat, 31 Juli 2015
Alasan MUI Melarang BPJS
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
BPJS yang dipermasalahkan MUI adalah BPJS untuk dua program,
Pertama, untuk program jaminan kesehatan mandiri dari BPJS, dimana peserta membayar premi iuran dengan tiga kategori kelas
Kedua, jaminan kesehatan Non PBI (Peserta Bantuan Iuran) yang diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI, lembaga dan perusahaan. Dimana dana BPJS sebagian ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta.
Dalam program ini, MUI menimbang adanya 3 unsur pelanggaran dalam BPJS,
Pertama, gharar (ketidak jelasan) bagi peserta dalam menerima hasil dan bagi penyelenggara dalam menerima keuntungan.
Kedua, mukhatharah (untung-untungan), yang berdampak pada unsur maisir (judi)
Ketiga, Riba fadhl (kelebihan antara yang diterima & yang dibayarkan). Termasuk denda karena keterlambatan.
Penjelasan lebih rincinya sebagai berikut,
Pertama, Peserta bayar premi bulanan, namun tidak jelas berapa jumlah yang akan diterima. Bisa lebih besar, bisa kurang. Di situlah unsur gharar (ketidak jelasan) dan untung-untungan.
Ketika gharar itu sangat kecil, mungkin tidak menjadi masalah. Karena hampir dalam setiap jual beli, ada unsur gharar, meskipun sangat kecil.
Dalam asuransi kesehatan BPJS, tingkatannya nasional. Artinya, perputaran uang di sana besar. Anda bisa bayangkan ketika sebagian besar WNI menjadi peserta BPJS, dana ini bisa mencapai angka triliyun. Jika dibandingkan untuk biaya pemeliharaan kesehatan warga, akan sangat jauh selisihnya. Artinya, unsur ghararnya sangat besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Kedua, secara perhitungan keuangan bisa jadi untung, bisa jadi rugi. Kita tidak menyebut peserta BPJS yang sakit berarti untung, sebaliknya ketika sehat berarti rugi. Namun dalam perhitungan keuangan, yang diperoleh peserta ada 2 kemungkinan, bisa jadi untung, bisa jadi rugi. Sementara kesehatan peserta yang menjadi taruhannya.
Jika dia sakit, dia bisa mendapatkan klaim dengan nilai yang lebih besar dari pada premi yang dia bayarkan.
Karena pertimbangan ini, MUI menyebutnya, ada unsur maisir (judi).
Ketiga, ketika klaim yang diterima peserta BPJS lebih besar dari premi yg dibayarkan, berarti dia mendapat riba Fadhl. Demikian pula, ketika terjadi keterlambatan peserta dalam membayar premi, BPJS menetapkan ada denda. Dan itu juga riba.
Menimbang 3 hal di atas, MUI dan beberapa pakar fikih di Indonesia, menilai BPJS belum memenuhi kriteria sesuai syariah.
Diantaranya pernyataan Dr. Muhammad Arifin Badri – pembina pengusahamuslim.com – ketika memberikan kesimpulan tentang BPJS,
”BPJS Kesehatan termasuk dalam katagori Asuransi Komersial, jadi hukumnya haram.”
Kemudian juga keterangan DR. Erwandi Tarmizi,
Pada kajian di al-Azhar 18 Mei 2014, beliau manyatakan
Bahwa sebagian besar dengan adanya BPJS ini sangat baik dan bagus dari pemerintah terhadap rakyatnya. Hanya saja, karena ada satu akad yang mengandung unsur ribawi, yakni bila terjadinya keterlambatan pembayaran maka pada bulan berikutnya akan dikenakan denda Rp 10 ribu, unsur inilah yang pada akhirnya dipermasalahkan dan menjadikan BPJS haram. (SalamDakwah.com)
Allahu a’lam.
Artikel KonsultasiSyariah.com
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
BPJS yang dipermasalahkan MUI adalah BPJS untuk dua program,
Pertama, untuk program jaminan kesehatan mandiri dari BPJS, dimana peserta membayar premi iuran dengan tiga kategori kelas
Kedua, jaminan kesehatan Non PBI (Peserta Bantuan Iuran) yang diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI, lembaga dan perusahaan. Dimana dana BPJS sebagian ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta.
Dalam program ini, MUI menimbang adanya 3 unsur pelanggaran dalam BPJS,
Pertama, gharar (ketidak jelasan) bagi peserta dalam menerima hasil dan bagi penyelenggara dalam menerima keuntungan.
Kedua, mukhatharah (untung-untungan), yang berdampak pada unsur maisir (judi)
Ketiga, Riba fadhl (kelebihan antara yang diterima & yang dibayarkan). Termasuk denda karena keterlambatan.
Penjelasan lebih rincinya sebagai berikut,
Pertama, Peserta bayar premi bulanan, namun tidak jelas berapa jumlah yang akan diterima. Bisa lebih besar, bisa kurang. Di situlah unsur gharar (ketidak jelasan) dan untung-untungan.
Ketika gharar itu sangat kecil, mungkin tidak menjadi masalah. Karena hampir dalam setiap jual beli, ada unsur gharar, meskipun sangat kecil.
Dalam asuransi kesehatan BPJS, tingkatannya nasional. Artinya, perputaran uang di sana besar. Anda bisa bayangkan ketika sebagian besar WNI menjadi peserta BPJS, dana ini bisa mencapai angka triliyun. Jika dibandingkan untuk biaya pemeliharaan kesehatan warga, akan sangat jauh selisihnya. Artinya, unsur ghararnya sangat besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim 1513).Kedua, secara perhitungan keuangan bisa jadi untung, bisa jadi rugi. Kita tidak menyebut peserta BPJS yang sakit berarti untung, sebaliknya ketika sehat berarti rugi. Namun dalam perhitungan keuangan, yang diperoleh peserta ada 2 kemungkinan, bisa jadi untung, bisa jadi rugi. Sementara kesehatan peserta yang menjadi taruhannya.
Jika dia sakit, dia bisa mendapatkan klaim dengan nilai yang lebih besar dari pada premi yang dia bayarkan.
Karena pertimbangan ini, MUI menyebutnya, ada unsur maisir (judi).
Ketiga, ketika klaim yang diterima peserta BPJS lebih besar dari premi yg dibayarkan, berarti dia mendapat riba Fadhl. Demikian pula, ketika terjadi keterlambatan peserta dalam membayar premi, BPJS menetapkan ada denda. Dan itu juga riba.
Menimbang 3 hal di atas, MUI dan beberapa pakar fikih di Indonesia, menilai BPJS belum memenuhi kriteria sesuai syariah.
Diantaranya pernyataan Dr. Muhammad Arifin Badri – pembina pengusahamuslim.com – ketika memberikan kesimpulan tentang BPJS,
”BPJS Kesehatan termasuk dalam katagori Asuransi Komersial, jadi hukumnya haram.”
Kemudian juga keterangan DR. Erwandi Tarmizi,
Pada kajian di al-Azhar 18 Mei 2014, beliau manyatakan
Bahwa sebagian besar dengan adanya BPJS ini sangat baik dan bagus dari pemerintah terhadap rakyatnya. Hanya saja, karena ada satu akad yang mengandung unsur ribawi, yakni bila terjadinya keterlambatan pembayaran maka pada bulan berikutnya akan dikenakan denda Rp 10 ribu, unsur inilah yang pada akhirnya dipermasalahkan dan menjadikan BPJS haram. (SalamDakwah.com)
Allahu a’lam.
Artikel KonsultasiSyariah.com
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
SIMILAR ARTICLES
Popular category
Rabu, 25 Februari 2015
Sabtu, 21 Februari 2015
Senin, 09 Februari 2015
Langganan:
Postingan (Atom)